Snorkel dan Mask |
Hai pembaca setia blog saya,
hehe. Pasti bingung ya dengan judul
tulisan kali ini? Kalian pasti tau dong Ampel. Ya, Ampel ini adalah kawasan
Kampung Arab di Surabaya. Nanti ya tunggu artikel berikutnya yang membahas
tentang Ampel secara murni. Pasti kalian mikir kok beli alat snorkeling di
Ampel? Kan ini kawasan yang paling tidak kita bisa mendapatkan barang-barang
untuk beribadah, makanan khas Arab, dan produk lainnya yang berbau Arab dan
Islam. Yap tepat sekali, kalau niatan berwisata belanja nanti ketemunya ya
produk-produk yang seperti itu.
Sebenarnya saya beli alat
snorkeling ini di teman main satu komunitas saya yang punya hobi jalan-jalan.
Kebetulan teman saya ini punya beberapa snorkel dan mask yang belum pernah
dipakai karena beli beberapa/grosir untuk tujuan pergi ke Kepulauan Kangean.
Karena gak jadi pergi itu akhirnya beberapa alat ada yang menganggur dan boleh
saya beli. Jadi mohon maaf ya kalau ada pembaca nyasar dari google untuk
beneran cari alat snorkeling, hehe. Jadi beli alat snorkeling di Ampel ini
karena teman saya itu punya toko di kawasan Ampel, sebut saja Toko Abdullah
(nama toko sebenarnya) dan Mujib (nama sebenarnya juga J) nama teman saya. So, ga
salah jika saya beri judul “Beli Alat Snorkeling di Ampel.”
Sebenarnya hal yang menarik bukan
itu saja. Itu sih gak menarik ya? Haha... Ini nih yang sempat bikin heboh
Salah satu plurk yang menghebohkan |
Di situ saya menuliskan kata-kata
ijab qabul, seketika langsung heboh dan teman-teman mengira saya melangsungkan
pernikahan. Telinga kita mungkin terbiasa mendengar ijab qabul adalah hal yang
berhubungan dengan akad nikah. Sebenarnya ijab qabul berfungsi untuk
mengekspresikan akan maksud dan keinginan kedua belah pihak. Baik dalam konteks akad nikah ataupun akad
jual beli. Ijab ialah
perkataan yang diucapkan oleh penjual, atau yang mewakilinya dalam mengutarakan
kehendak hatinya yang berkaitan dengan akad yang dijalin Sedangkan Qabul ialah
perkataan yang diucapkan oleh pembeli atau yang mewakilinya sebagai ekspresi
dari kehendaknya berkaitan dengan akad tersebut.
Secara sederhana ada
ucapan saya jual barang ini oleh si penjual dan ucapan saya beli oleh si
pembeli. Atau kata-kata tersebut bisa dikonversi dalam bentuk lain. Hal ini
membuat saya kembali mengingat pelajaran fiqih saat SMP dulu di Bab Jual-Beli.
Tepatnya ada 3 rukun jual beli:
- Al- ‘Aqid (penjual dan pembeli atau orang yang melakukan transaksi) haruslah seorang yang merdeka, berakal (tidak gila), dan baligh atau mumayyiz (sudah dapat membedakan baik/buruk atau najis/suci, mengerti hitungan harga).
- Al-‘Aqd (transaksi itu sendiri) Penjual dan pembeli harus saling ridha dan tidak ada unsur keterpaksaan dari pihak manapun meskipun tidak diungkapkan. Dari sinilah lahirlah aqad jual beli. Namun ada dua pendapat mengenai hukum ijab qabul jual beli.
Pendapat
pertama: Mayoritas ulama dalam mazhab Syafi’i
mensyaratkan mengucapkan lafaz ijab-qabul dalam setiap bentuk jual-beli, maka
tidak sah jual-beli yang dilakukan tanpa mengucapkan lafaz “saya jual… dan saya
beli…”.
Pendapat
kedua: Tidak mensyaratkan
mengucapkan lafaz ijab-qabul dalam setiap bentuk jual-beli. Bahkan imam Nawawi
-pemuka ulama dalam mazhab Syafi’i- melemahkan pendapat pertama dan memilih
pendapat yang tidak mensyaratkan ijab-qabul dalam aqad jual beli yang merupakan
mazhab maliki dan hanbali. (lihat. Raudhatuthalibin 3/5).
Dalil pendapat kedua sangat kuat,
karena Allah dalam surat An-Nisa’ hanya mensyaratkan saling ridha antara
penjual dan pembeli dan tidak mensyaratkan mengucapkan lafaz ijab-qabul. Dan
saling ridha antara penjual dan pembeli sebagaimana diketahui dengan lafaz
ijab-qabul juga dapat diketahui dengan adanya qarinah (perbuatan seseorang
dengan mengambil barang lalu membayarnya tanpa ada ucapan apa-apa dari kedua
belah pihak). Dan tidak ada riwayat dari nabi atau para sahabat yang
menjelaskan lafaz ijab-qabul, andaikan lafaz tersebut merupakan syarat tentulah
akan diriwayatkan. (lihat. Kifayatul akhyar hal.283, Al Mumti’ 8/106).
Imam Baijuri –seorang ulama dalam
mazhab Syafi’i- berkata, “mengikuti pendapat yang mengatakan lafaz ijab-qabul
tidak wajib sangat baik, agar tidak berdosa orang yang tidak mengucapkannya malah orang yang mengucapkan lafaz ijab-qabul saat berjual beli akan
ditertawakan” (lihat. Hasyiyah Ibnu Qasim 1/507).
Dengan demikian boleh membeli
barang dengan meletakkan uang pada mesin lalu barangnya keluar dan diambil atau
mengambil barang dari rak di super market dan membayar di kasir tanpa ada lafaz
ijab-qabul. Wallahu a’lam.
(Sumber: MAJALAH PENGUSAHA MUSLIM
Edisi 6 Volume 1 Tanggal 15 Juni 2010)
3. Al-Ma’qud ‘Alaihi ( objek transaksi mencakup barang
dan uang).
Kembali ke alat snorkeling, saya
datang ke sana untuk melihat kondisi alat sebelum melakukan jual beli. Kemudian
Mas Mujib menanyakan saya apakah saya
ikhlas membeli barang tersebut dan saya juga balik tanya apakah Mas Mujib
ikhlas menjual alat snorkeling tersebut pada saya. Setelah itu saya menyerahkan
sejumlah uang sambil berkata “saya beli ya mas.” Lalu Seketika beliau
menegaskan sekali lagi dengan mengatakan “iya saya jual.” Di sini saya pribadi
merasakan sebuah keridhoan untuk transaksi ini. Menurut saya itulah yang point
penting dari adanya ijab qabul jual beli.
Selain hari itu saya juga pernah
ke toko kawan saya itu bersama abang saya saat mencari peci untuk akad nikah.
Akhirnya kami nyantol di tokonya. Dan beberapa percakapan pun dimulai antara
abang saya dan kawan saya itu. Kira-kira seperti ini beberapa percakapannya
yang dimulai dari pertanyaan-pertanyaan abang saya sejak kapan dia memulai
usahanya sampai bagaimana dia menjalankan usahanya.
Promosi yang dilakukan untuk mengembangkan usaha ini bagaimana?
Tidak ada promosi secara khusus, orang-orang taunya ya dari mulut ke
mulut dan pelanggan taunya juga dari kualitas barang-barang di sini. Apalagi
kan di sini saya menjual dalam partai besar.
Apa gak melakukan promosi lewat website biar orang-orang makin kenal
produk-produk kamu?
Enggak mas, kalau saya melakukan promosi lewat website juga takutnya
malah mengganggu pedagang yang di dalam (dekat masjid Ampel). Kan yang
mengambil bukan Cuma orang-orang dari luar kawasan Ampel tapi pedagang-pedagang
di dalam juga. Takutnya malah pelanggan pedagang di dalam pada lari ke sini
karena di sini lebih murah tentu dalam partai besar. Sama-sama cari nafkah kan
harus saling menghormati. Allah pasti sudah menggariskan rizki masing-masing.
Kira-kira begitulah
percakapannya, tentu masih panjang tapi itu sih intinya. Saya memetik pelajaran
dari percakapan mereka. Bahwa dia ingin usahanya barokah dengan tidak serakah
untuk meraup untung sebanyak-banyaknya tapi sebarokah-barokahnya, istilahnya
begitu sih. Disamping itu untuk menambah keberkahan rizki, beliau juga
melakukan kegaiatan-kegiatan terpuji lain yang tidak perlu saya sebutkan.
Meskipun tentu saya beda partai dengan pedagang lain, dia tetap tidak ingin
melakukan promosi berlebihan sehingga bisa mengganggu hak pedagang lain. Hal
baik itulah yang saya ambil dari pertemanan kami, banyak pelajaran yang bisa
diambil.
Mohon maaf jika akhirnya tulisan
ini jadi ngelantur kemana-mana. Tidak ada maksud lain juga selain mengambil
hikmah dari setiap pertemuan saya dengan kawan saya satu itu. Semoga usahanya
semakin lancar dan semakin barokah J
0 Comments